JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengingatkan bank wajib menyampaikan suku bunga simpanannya kepada nasabah. Hal ini dilakukan, untuk mencegah kerugian nasabah karena harus membayar suku bunga di atas LPS.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta perlindungan kepada penyimpan dana dan sesuai pasal 3 huruf (g) peraturan LPS No 2/PLPS/2010 tentang module penjaminan simpanan, LPS telah meminta kepada seluruh bank peserta penjaminan untuk menempatkan pengumuman maksimum tingkat bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan LPS.
Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani ketika dikonfirmasi mengatakan, bank dapat diminta untuk mengumumkan maksimum nilai simpanan per-nasabah per-bank yang dijamin pada setiap bank.
"Peraturan itu sudah lama, sudah diterapkan sejak LPS semenjak LPS berdiri, tetapi belakangan memang kami ingatkan kembali karena beberapa bank sudah tidak memasang pengumuman itu pada nasabah," ungkap Firdaus kepada okezone di Jakarta, Selasa (8/11/2011).
Dia melanjutkan, jika tidak mencantumkan tingkat suku bunga penjaminan, nilai maksimum dan batas-batas penjaminan LPS, pihaknya khawatir nasabah tidak akan tahu tingkat suku bunga yang dijaminkan. "Jika bank kesulitan likuiditas, kita juga khawatir mereka akan ditawarkan suku bunga penjaminan di atas LPS sehingga kalau bank jatuh, maka bank tersebut tidak bisa bayar," tambahnya.
Menurut Djaelani, beberapa kejadian ini pernah terjadi pada beberapa BPR dan bank IFI yang terjadi gagal bayar. (mrt)


