Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sinetron terbarunya, Gracia Indri mendapat peran sebagai wanita berjilbab. Gracia Indri yang beragama non muslim, mengira pada awalnya ia salah mendapatkan peran.
"Pas diminta berubah penampilan, pas pendalaman karakter aku harus menggunakan jilbab, aku sempet merasa 'oh salah peran nih' tapi ternyata ini peran gue," ujar Gracia Indri, di kantor MD.
Sebagai gadis yang baru pertama kali memakai jilbab, Gracia Indri mengaku mendapat pengalaman baru. Salah satu tantangan yang didapatkan Gracia adalah kepanasan saat memakai jilbab.
"Tantangan karena lokasi syuting panas, itu pake jilbab juga panas, aku mendalaminya itu butuh perjuangan," ungkap Gracia Indri.
Selain kepanasan, Gracia juga harus merubah sikapnya secara total. Maklum Gracia Indri yang biasanya mendapat peran antagonis yang suka berteriak lantang, kini harus tampil lebih kalem.
"Biasanya aku juga perannya yang teriak-teriak, nyablak, disini beda banget," jelas Gracia Indri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo yang terkenal lewat aksi lypsync 'Chaiya-chaiya' mengajukan mundur dari kesatuannya. Meski ditolak Polda Gorontalo, Norman bersikukuh mengajukan pilihan jalan hidupnya itu dengan berangkat ke Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (17/9/2011) hari ini.
Melalui Kepala Divisi Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, Mabes Polri menyatakan belum tahu perihal rencana keberangkatan dan pengunduran diri anggota dari Brimob Gorontalo itu.
Namun, Anton menegaskan bahwa jika benar Norman mengajukan pengunduran diri, maka tidak perlu sampai ke tingkat Mabes Polri. Dan cukup di tingkat Polda Gorontalo saja. "Enggak perlu ke Mabes, cukup di Polda saja, di sana kan ada dewan wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan)," kata Anton.
Menurut Anton, jika memiliki alasan yang jelas, anggota Polri berhak mengundurkan diri.
Anton belum bisa memastikan, pengajuan pengunduran diri Norman tersebut akan ditolak, karena harus diketahui dahulu ikatan masa dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UU Nomor Tahun 2002 tentang Polri dan alasan Norman mundur dari anggota Brimob Gorontalo tersebut. Dan itu akan dinilai oleh Wanjak.


