PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2008 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA « OMNI SUKSES UTAMA

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2008 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

0 comments

Posted on 9th Mar 2011 by editor02 in Pajak Pertambahan Nilai

APPRI, ASIRI, ASPRINDO, GAPERINDO, rekaman suara

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 4/PJ/2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS
PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan terbentuknya Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI), dan reorganisasi modernisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk memberikan kemudahan dalam penebusan stiker lunasPajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tentangPajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa danPajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat PemberitahuanSerta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar PengenaanPajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor 104/PMK.01/2007;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai AtasPenyerahan Produk Rekaman suara;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau DokumenLain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai AtasPenyerahan Produk Rekaman Suara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2006.

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi berbunyi sebagai berikut :

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker lunas (PPN) adalah :

  1. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
  2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP JakartaSelatan;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
  5. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
  6. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP JakartaPusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJPJakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah dua angka, yaitu angka 6 dan 7, sehingga keseluruhan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut :

Asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker Lunas PPN, adalah :

  1. ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
  2. ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
  3. PAPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
  4. ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
  5. GAPERINDO (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
  6. APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
  7. Asosiasi lainnya yang ditetapkan selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

www.peraturanpajak.com

popular photos and video stock

Pirated song painting (youthwork-practice.com)

VIVAnews – This week a Government inaugurated a start of a ‘ fight ‘ opposite web sites providers pirated songs. Nevertheless, a Government would not immediately retard web sites in a nearby future, though will do a impressive proceed during a year ahead.

“We do this initial module socialization during a year ahead,” pronounced a conduct of a Center for information and open family Ministry of communications and Informatics Gatot Sulistiantoro Gods Broto to VIVAnews, Friday, Jul 29, 2011.

According to this step is done, Gatot to intercede a bulk of a insurgency among internet users that are not nonetheless wakeful of a ill effects of pirated song calm downloads over a internet. “If we retard all pirated song calm provider site during this time, too, contingency have resistensinya high,” pronounced Gatot when contacted around write lines.

However, Gatot explains, that restraint opposite illicit song calm around a web site is indeed inevitable. The reason, it is indeed melabrak a dual laws, namely Act No. 11 of a Electronic Information Transactions in 2008 (MXICO) and a copyright law No. 19 of 2002.

According to a laws of ITE, a chairman who intentionally and but right of send of song files limit seizure threatened illicit 9 years or a limit excellent of Rp 3 billion. While according to a Copyright Act, a chairman who violates a copyright, is threatened with seizure adult to 7 years or a excellent of Rp 5 billion.

“Besides a artists also have most to protest when prejudiced of a thespian works were not appreciated,” pronounced Gatot. Therefore, for a initial stage, a Government will continue to routine a restraint skeleton to 20 web sites requested by a deputy of a song industry.

A few moments ago, a Foundation Heal Our Music, rigourously requested to family publiques Tifatul Sembiring to tighten 20 web site that provides weekly music-music is illicit or pirated song that does not compensate copyright.

Heal Our Music is a Foundation upheld by associations in a song attention including Apmindo (the Music Publishers Association of Indonesia), Volatile (Recording Industry Association of Indonesia), Asirindo, Gaperindo (Combined record label, Indonesia), KCI (Copyrighted works of Indonesia), PAMMI (Persatuan Artis Melayu/Dangdut Music Indonesia), PAPPRI (National Artist, singer, songwriter, and Music Recordings Indonesia), Prisindo (Performer’s Right Society of Indonesia), and WAMI (The song of Indonesia).

While a 20 sites that asked to be blocked is Gudanglagu.com, Gudanglagu.net, Mp3sgratis. net, Mp3lagu .com, Warungmp3 .com, .info, song Pandumusica-corner.com, Mp3bos .com, Mp34shared .com, flazher.com, Music-index-of-MP3.com, Trendmusik.com, Abmp3 Misshacker.com, katalogmp3 .com, .info, Mp3bear .com, Mp3downloadlagu .com, Freedownloadmp3, Dewamp3, and Plasamusic.com.

“But we will hit them and determine initial before shutting these sites,” pronounced Gatot, restraint but giving a deadline.

Verification is carried out to discern if a calm does not have copyright is contained in a site in question, and to equivocate blocking, if indeed there are artists who deliberately widespread a calm of his songs on a internet for promotional purposes. (sj)

• VIVAnews nonetheless no comments to arrangement in this article.

Daftar 20 Situs Download MP3 Untuk Dihapus / Ditutup « Bi2t.com™

Daftar Sementara Website Download Musik Lagu MP3 Gratis Ilegal akan Dihapus - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring didesak oleh seluruh komunitas industri musik di Indonesia untuk menutup 20 situs penyedia musik. Sebab, keberadaannya dinilai telah memberi fasilitas download musik (link unduh record mp3) digital secara ilegal. Desakan ini disuarakan oleh asosiasi musik seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI, ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI. Mereka tergabung dalam kampanye 'Heal Our Music'. Situs download musik gratis apa saja yang terkena 'ancaman' ini?

Inilah daftar 20 situs penyedia download lagu (MP3) gratis ilegal yang bakal direncanakan ditutup / dihapus:
  1. www.gudanglagu.com
  2. www.gudanglagu.net
  3. www.mp3sgratis.net
  4. www.mp3lagu.com
  5. www.warungmp3.com
  6. www.pandumusica.info
  7. www.musik-corner.com
  8. www.mp3bos.com
  9. www.mp34shared.com
  10. www.musik-flazher.com
  11. www.index-of-mp3.com
  12. www.misshacker.com
  13. www.trendmusik.com
  14. www.abmp3.com
  15. www.katalogmp3.info
  16. www.mp3bear.com
  17. www.mp3downloadlagu.com
  18. www.freedownloadmp3.org
  19. www.dewamp3.com
  20. www.plasamusic.com

Menurut sumber berita, berdasarkan hasil pemeriksaan, situs-situs download MP3 di atas memuat link-link untuk mengunduh lagu-lagu tanpa izin dari pemilik hak atau merupakan penyedia couple lagu-lagu ilegal. Demikian berita terkini yang BI2T.COM kutip dari laman suaramerdeka.com.

Mungkin artikel berikut yang Anda cari?

Indonesia Salah Satu Produsen Dan Konsumen Cengkeh Terbesar Dunia

JAKARTA-Sesungguhnya bumi nusantara ini sejak dahulu kala sudah dikenal di dunia internasional terutama negara-negara Eropa sebagai penghasil rempah. Kejayaan rempah di masa lalu dimana cengkeh merupakan salah satu komoditi andalannya. Khusus untuk cengkeh sangat spesifik karena Indonesia dikenal sebagai produsen sekaligus konsumen terbesar di dunia. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan Ir. Gamal Nasir, MS pada acara Musyawarah Nasional Asosiasi Petani Cengkeh Nasional (Munas APCI). Pertemuan tersebut di hadiri oleh Direktur Tanaman Rempah dan Penyegar, Pengurus Dewan Pimpinan Nasional APCI, Pengurus DPD dan DPC- APCI dan Pejabat Dinas Perkebunan.

Lebih lanjut Dirjen mengatakan dari berbagai daerah Indonesia penghasil rempah juga menghasilkan komoditi spesifik lokasi. Untuk komoditi rempah antara lain muntok white pepper, lampung black peppers ,koerintji dan Padang Cassia, Bali Vanila, Banda dan Siaou Nutmeg. Sedangkan produk specialty lainnya adalah Gayo Mountain Coffee, Toraja Coffee, Kintamani Coffee, Mandailing Coffee, Dan Bahliem Mountain Coffee. Komoditi ini mempunyai keunggulan kompratif dibanding komoditi sejenis yang di kembangkan ditempat lain baik dari sisi aroma maupun cita rasa, sehingga tidak dapat digantikan oleh produk dari negara lain. Beberapa daerah penghasil rempah terkenal antara lain Kepulauan Maluku dan Sulawesi yang sampai abad 18 merupakan satu-satunya produsen cengkeh dan pala dunia, Lampung dan Bangka sebagai pemasok utama pasar lada dunia, Sumatera Barat penghasil kayu manis, NTT penghasil kemiri, serta Bali dan Lampung penghasil panili. Oleh karenanya, sangatlah tepat apabila Indonesia mendapat julukan sebagai "Spices Island Country".

Selain memiliki nilai historis tersebut, komoditi rempah juga mempunyai peran strategis dengan kontribusinya yang signifikan dalam penyerapan tenaga kerja, sumber devisa negara, penyediaan bahan baku industri, peningkatan pendapatan petani, konservasi lingkungan, serta sekaligus merupakan sarana pengembangan dan pemerataan pembangunan wilayah. Dari komoditi utama rempah, diperkirakan kita memperoleh devisa US$ 350 juta. Khusus untuk komoditi cengkeh bersama-sama dengan tembakau mampu menghasilkan kontribusi terhadap cukai rokok pada tahun 2009 mencapai Rp 55 trilyun, tahun 2010 meningkat menjadi Rp. 59 trilyun, dan tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp 61 trilyun, tegas dirjen.

Dirjen mengatakan saat ini, penggunaan rempah telah berkembang sangat pesat, berbagai jenis komoditi rempah telah digunakan secara besar-besaran untuk bahan baku berbagai industri seperti industri makanan dan minuman, industri rokok, jamu, farmasi dan kosmetika. Namun demikian, dengan keunggulan komparatif yang dimiliki kita belum mampu mengimbangi untuk memenuhi tuntutan perkembangan pasar tellurian tersebut. Disadari bahwa dalam melakukan pembangunan kita masih menghadapi berbagai permasalahan yang elemental antara lain perubahan iklim global, keterbatasan sarana dan prasarana produksi, standing kepemilikan lahan, skala usaha belum ekonomis, belum intensifnya industri perbenihan, serta keterbatasan akses petani terhadap teknologi dan permodalan kelembagaannya masih lemah. Oleh karenanya, pembangunan yang dilaksanakan tidak dapat hanya bersifat prejudiced akan tetapi dalam suatu tatanan pengembangan wilayah yang dilakukan secara ekonomis (memenuhi skala ekonomi/economic of scale), sistimatis (sesuai tuntutan kebutuhan pada berbagai tahapan pengembangan agribisnis), terintegrasi (on plantation dan off farm), partisipatif (melibatkan seluruh stakeholder) serta berkelanjutan (dalam suatu periode tertentu/multi years).

Dengan demikian, melalu upaya tersebut dapat diwujudkan usaha ekonomi produktif dalam suatu kemitraan usaha yang sehat, saling menguntungkan dan berkelanjutan. Petani dan kelembagaanya mandiri, kreatif dan inovatif yang mampu mengoptimalkan seluruh potensi sumberdaya yang ada Industri berkembang dengan bahan baku yang berkualitas dan berkesinambungan serta mutu hasil sesuai standar dan akses pasar yang optimal. Konsepsi ini diadopsi dalam gerakan peningkatan produksi dan produkivitas kakao nasional. Ke depan Konsepsi - konsep seperti diatas akan lebih diutuhkan lagi melalui pengembangan komoditi berbasis atau menggunakan pendekatan kluster, lanjut dirjen.

Dirjen Perkebunan juga menyampaikan bahwa cengkeh merupakan salah satu dari 15 komoditi yang diutamakan penanganannya dalam pembangunan perkebunan khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Sebagai tanaman asli Indonesia dengan tetuanya cengkeh AFO, tanaman cengkeh mempunyai peranan strategis karena hampir seluruhnya diupayakan oleh petani (98 % dari sum areal) dan hasilnya sebagian besar (Iebih dari 90 %) diserap oleh pabrik rokok. Cengkeh juga mempunyai karakteristik spesifik yaitu siklus produksi periodik (4 tahun) yang ditandai panen besar, kecil dan panen raya. Dengan demikian, sering terjadi fluktuasi harga yang relatif tinggi sebagai akibat tidak stabilnya pasokan cengkeh. Sementara, untuk panen dan pengolahan memerlukan tenaga kerja yang cukup banyak dengan biaya upah yang cukup tinggi. Namun demikian, selama 3 tahun harga cengkeh relatif tinggi, dengan rata - rata sekitar Rp 50 ribu rupiah per kg. Suatu harga yang cukup layak bagi petani dan perusahaan masih memperoleh keuntungan secara ekonomi dan finansial. Perkembangan cengkeh mengalami pasang surut dari waktu ke waktu. Areal cengkeh pernah mencapai luasan tertinggi pada tahun 1987 yaitu 742 ribu ha, kemudian mengalami penurunan sampai titik terendah pada tahun 2000 dengan luasan 415 ribu ha. Saat ini, luas areal cengkeh mencapai sekitar 470 ribu ha dengan produksi 84,8 ribu ton. Dari luasan tersebut, Sulawesi Utara sebagai penghasil utama seringkali dijadikan barometer cengkeh nasional, memberikan kantribusi areal seluas 75 ribu ha atau 16 % dari luasan nasional.

Dengan fenomena-fenomena seperti tersebut diatas, dan adanya kecenderungan peningkatan kebutuhan cengkeh khususnya untuk pabrik rokok yang diperkirakan antara 110.000-120.000 ton, sementara produktivitas rata-rata cengkeh nasional masih dibawah potensinya yaitu antara 260 - 360 kg/ha selama 3 tahun terakhir dari potensi sebesar 500-600 kg/ha. Rendahnya produktivitas ini disebabkan banyaknya tanaman tua dan rusak akibat serangan hama dan penyakit, kondisi tanaman kurang optimal (minimnya kepemilikan tanaman, kurangnya pemeliharaan, dan ditanam di lereng melebihi ketentuan), belum intensifnya penggunaan benih unggul, serta mutu belum mampu memenuhi standar yang ditetapkan. Disamping itu, kelembagaan petani belum optimal dan akses pembiayaan terhadap lembaga keuangan rnasih rendah, tegas dirjen

Dirjen mengatakan terlepas dari permasalahan tersebut, banyak potensi di sekitar kita yang dapat dioptimalkan yaitu tersedianya lahan yang cocok untuk pengembangan cengkeh, banyaknya section kerja terkait untuk pengembangan cengkeh (Kementrian, Lembaga Penelitian, perguruan Tinggi, Industri Pengolah, Eksportir, GAPPRI, Dewan Rempah Indonesia, Kelompok Tani, APCI, dan GAPERINDO), serta Hasil Rekayasa Teknologi (varietas unggul yang sudah direlease melalui SK Menteri Pertanian : AFO dan Karo Baru II, dengan Blok Penghasil tinggi : Gorontalo, Karang Anyar, Pemalang, Ciampea, Cikelet, Alor dan Ende). Menpertimbangkan kondisi diatas dan tuntutan kebutuhan cengkeh untuk industri semakin meningkat, serta trend pasar yang selalu exess demand, maka arah pengembangan ke depan difokuskan untuk mensinergikan seluruh sumberdaya yang ada dalam rangka peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk melalui partisipasi aktif seluruh stakeholder sehingga mampu memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dan meningkatan pendapatan petani seeara berkeadilan dan berkelanjutan. Untuk mendukung terwujudnya pengembangan ini secara optimal, maka diperlukan information bottom usaha cengkeh secara akurat sebagai pijakan untuk melakukan pengembangan dengan menggunakan pendekatan kluster. Operasionalisasi pengembangan diutamakan dalam kawasan-kawasan pada sentra produksi cengkeh yang dapat rnemberikan dampak secara nyata dan langsung pada peningkatan produksi, produktivitas dan mutu produk sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan petani. (djbun)

Add comment

Moved Permanently
tag:blogger.com,1999:blog-2041081071911588726. 2011-09-21t05:40:56.756-07:00 >>baguslabs<<" use hp for u "thanks for instruktur macell, temen-temen seperjuangan ...