Jakarta
Sidang Kasus Pembobolan BNI Pondok Indah, Senin
Rabu, 23 Maret 2005 18:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara pembobolan Bank BNI Cabang Pondok Indah senilai Rp 46,4 miliar, yang menyeret lima terdakwa pejabat dan karyawan bank khusus Lembaga Bisnis Ritel ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Lima terdakwa yang akan diajukan sebagai pesakitan adalah Mochammad Supedi, mantan kepala cabang Bank BNI Lembaga Bisnis Ritel Cabang Pondok Indah, wakil Pemimpin Kanwil 10 DKI Jakarta BNI 46, Noortjahjo Zunoor, dua petugas pemasaran Mukhlis Budianto dan Moejibur Rahman, dan Alfonsius Weheb, petugas appraisal bank tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tony Spontana, hari ini, Rabu (23/3), sidang pada pekan depan itu merupakan sidang pertama.Sebelumnya pihak kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara tersebut pada 14 Maret lalu. Tim kejaksan dipimpin Jaksa Penuntut Umum Thomas Hutapea.
Menurut Tonny para terdakwa akan dijerat pasal 2 (ayat 1) dan pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 2 (ayat 1) atau pasal 49 (ayat 1) huruf a, b, dan c UU 10/1998 tentang Tindak Pidana Perbankan jo pasal 55 KUHP, dan pasal 64 KUHP.
Mereka disangka terlibat dalam upaya pembobolan bank milik pemerintah ini senilai Rp 46.457.278.550. Pembobolan dilakukan tiga tersangka yang hingga saat ini masih buron yakni, Hendra, Setiawan Muryoto dan Budianto.
Para buron ini membobol BNI dengan cara mengajukan kredit dengan agunan dokumen palsu. Dokumen yang dipalsukan antara lain akta pendirian perusahaan, akta pemberian hak tanggungan, dan surat kuasa memberikan hak tanggungan.
Hendra disebut-sebut sebagai aktor utama usaha pembobolan tersebut. Ia berkali-kali mengajukan kredit dengan dokumen agunan palsu milik orang lain yang kebetulan berutang uang kepadanya. Hendra yang memperoleh jaminan berupa sertifikat dan surat-surat penting itu kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk agunan ke BNI.
Untuk membobol kredit bisnis ritel tersebut, Hendra juga mengajukan 11 perusahaan yang ternyata juga fiktif. Sehingga saat kasus tersebut terungkap, menurut Tony tak ada satupun jaminan atau aset yang bisa disita pihak bank. "Mereka menggunakan jaminan dan agunan harta benda milik orang lain," katanya.
Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Indoseluler Prima Jasa, PT Intelmilan Elektronik, PT Sinar Surya Seluler, PT Sinar Surya Perkasa, PT Tulus Jati Motor, PT Alam Makmur Catur Sentosa, PT Surya Telekomunikasi, PT Griyanti, PT Anugrah Wiratama Mobilindo, PT Multi Televindo Utama, dan PT Multivision Satelit Digital.
Meski tak berhasil menangkap para pelaku pembobol, polisi menyeret petugas bank mulai dari kepala cabang hingga ke petugas yang bertugas mengecek keabsahan dokumen dan aset yang dijadikan agunan. Proses pencairan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur standar operational (SOP) perbankan, serta petunjuk pelaksana bisnis ritel 2001, dan prinsip kehati-hatian perbankan. "Karena ketidak hati-hatian dan mengucurkan dana tidak sesuai prosedur ini negara dirugikan puluhan miliar," kata Tony. Sehingga lima petugas bank tersebut dijerat tindak pidana korupsi.
Ramidi
INDEKS BERITA LAINNYA :


