Alumni STA / 92
Laporan ini disampaikan oleh Farida Aryani, koordinator DJPBN

Rekan-rekan anggota STA/92 Ditjen Perbendaharaan, kami sampaikan
laporan tentang hasil penerimaan iuran sampai dengan hari Selasa, 7
September 2010 jam 09.00 WIB.

1. Hari Sugiyanto Rp100.000 (cash)
2. Toni Rediansyah Rp100.000 (cash)
3. Supriadi Rp100.000 (cash)
4. Darta Rp100.000 (cash)
5. Farida Rp200.000 (cash)
6. Indrawati Rp100.000 (cash)
7. Eko Purwanto Rp100.000 (cash)
8. Zahrotun Nafisah Rp100.000 (transfer Bank Mandiri)
9. Amanah Rp100.006 (transfer)
10. Anthoni Manulang Rp100.008 (transfer)
11. Fitra Riadian Rp100.000 (cash)
12. Slamet Mulyono Rp100.000 (cash)
13. Suhartono Rp100.043 (transfer)
14. Sumarno Rp100.045 (transfer)
15. Dzikran Kurniawan Rp150.012 (transfer)
16. Hasan Luthfi Rp100.021 (transfer)
17. Ihda Hidayah Rp100.022 (transfer)
18. Kartono Rp100.026 (transfer)
19. Luki Yulianita Rp100.028 (transfer)
20. M. Agus Maulana Rp100.000 (cash)
21. Mudiyono Rp100.034 (transfer)
22. Rondang Maulina Rp100.039 (transfer)
23. Fahmi Kadafi Rp100.000 (transfer)
24. Giyanto Rp100.019 (transfer)
25. M. Hadad Rp100.033 (transfer)
26. Syaipulloh Rp100.000 (cash)

Titipan selain DJPBN:

Dari luar DJPBN yang dititipkan koordinator
1. Liani Rp200.101 (transfer Bank Mandiri)
2. we Ketut Sumantra Rp200.102 (transfer Bank Mandiri)
3. Iwan Maulana Gunawan Rp100.103 (transfer)
4. Anis Faisal Reza Rp151.515 (transfer)
5. DJA around koordinator M. Indra Haria Kurba Rp400.000 (transfer)
6. Tidak dikenal konfirmasi Rp110.151 (transfer)


Jadi sum iuran per 7 Sep pukul 09.00 WIB adalah Rp.3.912.308

Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi bagi yang telah mengirim, namun namanya belum
tercantum disini.



Terima kasih,


Farida Aryani
Blog Blaster: Dec 2007

Jakarta, (Analisa)

Temasek Holdings (Temasek) mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, sesuai dengan perundangan di Indonesia sebagai tanggapan atas keputusan yang diumumkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 19 Nov 2007.

"Gugatan terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar. Kami telah mengajukan banding untuk menunjukkan bahwasanya tidak ada dasar untuk keputusan KPPU dan untuk memastikan bahwasanya hak hukum Temasek di bawah hukum Indonesia tetap dihormati setiap saat," kata Managing Director Corporate Affairs Temasek, Myrna Thomas dalam siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Penasihat hukum Temasek Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa KPPU telah mengabaikan berbagai bukti yang mendukung pembelaan Temasek dan tidak memberikan penjelasan apapun atas diabaikannya bukti-bukti tersebut.

Dikatakan Mulya Lubis bahwa Temasek tidak terlibat dalam aktivitas apapun di pasar telekomunikasi Indonesia serta tidak terlibat dalam praktik monopoli atau anti-kompetisi dalam bentuk apapun.

Temasek, kata dia, tidak memiliki saham di PT Indosat Tbk dan PT Telkomsel.

"Temasek tidak mengatur atau mengontrol pengambilan keputusan investasi dan operasi STT atau SingTel, ataupun Indosat atau Telkomsel. Perusahaan-perusahaan tersebut diatur oleh manajemen dan dewan direktur independen masing-masing perusahaan," kata dia.

Sementara itu, Myrna mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyetujui investasi di Telkomsel dan Indosat pada saat pelaksanaannya beberapa tahun lalu. Ketika ditanyakan mengenai investasi atas Indosat saat itu, KPPU tidak mengajukan keberatan apapun atas investasi tersebut.

"Telkomsel dikontrol oleh Pemerintah Indonesia yang juga memiliki 'saham emas' di Indosat. Bagaimana mungkin praktik monopoli ataupun persaingan tidak sehat terjadi tepat dibawah pengawasan ketat dari Pemerintah Indonesia?" tanya Myrna.

Hal senada dikatakan Todung Mulya Lubis yang meyakini bahwa KPPU tidak memiliki otoritas hukum untuk memerintahkan divestasi atas semua saham di Indosat atau Telkomsel ataupun melangkahi hak pemegang saham dengan membatasi penjualan maksimal 5% untuk setiap pembeli.

"Kami yakin pasar telekomunikasi di Indonesia masih dan tetap sangat kompetitif, dan bukti-bukti yang kami miliki sangat jelas mendukung hal ini. Temasek Holdings mengharapkan keputusan yang adil dari Pengadilan Negeri, keputusan yang berdasarkan bukti-bukti dalam perkara ini," kata Myrna. (Ant)

Sumber : www.analisadaily.com

Kulit Cantik Anda
LAPAK KEAKEA: Desember 2010

LAPAK KEAKEA: PELANGGAN SETIA