BOGOR-KITA.com - Bupati Rachmat Yasin mengimbau pihak yang terlibat dalam bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), agar membangun kesepahaman untuk menyelamatkan potensi pendapatan daerah dan sektor tersebut Karena dari objek tersebut terindikasi kerap terjadi penginapan saat transaksi.
Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat akan dirugikan dengan kejadian tersebut. Bahkan, bila ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebobolan pajak semacam itu, menjadi bagian dari korupsi."Jadi, cobalah jujur dengan transaksi yang ada. Mari kita rumuskan sama-sama agar tidak ada yang dirugikan," ucap RY, saat menghadiri sosialisasi BPHTB, di Gedung Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Selasa (26/1/2011).
Masih adanya kebocoran pajak yang mengundang keprihatman, dan perhatian berbagai pihak. Untuk meminimalisirnya, jelas RY, Pemkab telah membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 15 Tahun 2010, tentang BPHTB. Artinya, BPHTB akan menjadi pajak daerah. "Jika menjadi pajak daerah, maka tanggungjawab Pemkab sepenuhnya," ujarnya.
Kebijakan daerah hingga kesepahaman sudah di bangun. Namun, lanjut bupati, apabila masih ada manipulasi transaksi objek pajak, terutama tanah, maka masuk dalam kategori kebobolan pajak. Menurut RY, kebobolan sektor pajak bagian dari korupsi sistematis. Pasalnya, masalah ini terbangun dari kesepakatan yang melibatkan berbagai pihak.
Oleh karena itu, untuk menegakkan Perda, harus ada dukungan dari berbagai pihak. Di antaranya, wajib pajak, kepala desa, notaris.
"Sehingga pungutan BHTB dapat berjalan baik, dan pembangunan joke menjadi maksimal," imbaunya.
RY menambahkan, harga tanah harus berpedoman dengan mekanisme pasar, dan bukan nilai jual objek pajak (NJOP). "Pengawalan harus dimulai dari pemerintahan desa," sambung bupati.
Tak hanya itu, dia memperingatkan, apabila ada Camat nakal dalam kasus ini, maka dapat dikenai sanksi tegas berupa pemecatan. "Mudah-mudahan Undang-undang yang mengatur harga tanah segera terbit," ungkapnya.
Bupati menegaskan, tahun ini aim pendapatan dari BPHTB sebesar Rp 120 miliar. "Saya tak mau ada penilaian, setelah diserahkan ke daerah jadi amburadul," tegasnya.
Politisi PPP ini mengaku, akan membuat Perda tentang pajak bumi dan bangunan (PBB). Sehingga, tahun 2012 pajak sudah dikelola Pemda. "Kita akan mendirikan Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi dan Bangunan (UPT-PBB) di setiap kecamatan," papar RY.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD), Dedi Ade Bachtiar mengatakan sosialisasi BPHTB dilakukan untuk menyamakan persepsi dengan stakeholder. Menurut dia, dalam Perda No. 15/2010 yang menjadi objek pajak, adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan pribadi atau badan. "Tarif pajak ditetapkan sebesar 5 persen," urainya.
Untuk mendukung aim bupati, Dedi mengaku merasa optimis raihan itu bisa dicapai, karena potensi, di Kabupaten Bogor sangat besar. "Saya yakin aim bisa tercapai asalkan melakukan koordinasi yang baik di lapangan," ucapnya.
Sedangkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, terang Dedi, pihaknya akan menerjunkan tim veriflkasi berjumlah 9 orang yang bertugas melakukan pengawasan. "Tugas tim mengecek ke lapangan, dan mereka dibantu Petugas Dinas Luar (PDL). Ini dilakukan, kemungkinan terjadinya penguapan objek perolehan atas tanah dan bangunan," tegasnya. O din/situs pemkab bogor


