Perundingan ‘Deadlock,’ Aura Kasih Kembali Dilaporkan Debindo


Berita Musik - 11 / 03 - 2010

Karena sebelumnya Aura Kasih sempat tidak memenuhi kontrak untuk hadir di acara ultah Bank Sumsel, penyanyi seksi itu pun disomasi dan dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh pihak Debindo, panitia penyelenggara event tersebut. Aura Kasih sendiri sudah melakukan permintaan maaf secara tertulis dan secara langsung. Namun, dalam perundingan selanjutnya rupanya terjadi deadlock sehingga pihak Debindo akhirnya kembali melaporkan pelantun Mari Bercinta itu.

“Ini melanjutkan kasus Aura Kasih tanggal 15 Januari karena ada wanprestasi. Kasus masih bergulir. Tanggal 21 Januari untuk negosiasi awal dan yang hadir di Makassar ortu Aura Kasih, pihak Aura Kasih, manajer, Aura Kasih, dan kuasa hukum sekaligus memberikan permohonan maaf terhadap show Aura Kasih. Di Makassar pun kami sudah bertemu klien kami, Bank Sumsel,” tutur Husein Muslimin dari Debindo saat menggelar temu wartawan di Doekoen Cafe, Graha Permata, Pancoran, Jaksel, Kamis (11/03) sore ini.

Dilanjutkan oleh Husein, Aura Kasih pun telah memberikan surat permintaan maaf. Di sana dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena tidak bisa hadir di acara ultah Bank Sumsel serta memberikan alasannya. Namun, rupanya ada beberapa tuntutan yang belum dipenuhi.

“Kami jadi korban dan sangat dipermalukan, kami pun masih menerimanya. Namun dalam proses negosiasi atas somasi yang kita layangkan terjadi deadlock dan tuntutan kami tidak dipenuhi. Akan diteruskan ke pihak hukum dan Kepolisian. Tuntutan kami ada dua yaitu hukum pidana dan perdata karena kita meminta pertanggungjawaban dari Aura Kasih. Semua cara sudah kita lakukan, minggu lalu pun kami sempat negosiasi secara personal kepada Aura Kasih, tepatnya hari Jumat kemarin. Tapi Aura Kasih menyerahkan semua kepada manajemennya dan kuasa hukum,” lanjutnya.

Akhirnya, pihak Debindo pun melaporkan kembali Aura Kasih ke Kepolisian demi bisa menyelesaikan tuntutan yang diajukan mereka.

“Saat di Makassar Aura Kasih ada permintaan maaf secara tertulis dan langsung, secara hukum tidak usah lagi diperdebatkan siapa yang salah dan siapa yang benar, niat baik untuk ganti rugi kita terima. Ternyata dari hasil perundingan tersebut terjadi deadlock. Karena deadlock dan tidak dianggap positif maka kemarin tanggal 9 Maret pukul 16.30 WIB kita sudah melaporkan ke pihak Polrestabes Makassar dengan no laporan: 348/K/III/2010 perihal kasus ini dan kita lapor dengan tindak penipuan (378, 4 tahun) dan penggelapan (372, 6 tahun). Dengan masalah perdata maka akan menyusul kita akan memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jaksel tetapi kita masih menyusun terlebih dahulu,” terang kuasa hukum pihak Debindo, Yasser S Wahab.